FORUM KONSULTASI PUBLIK - Kabupaten Pasuruan

FORUM KONSULTASI PUBLIK

0x dibaca    2025-08-27 12:00:00    admin

202509/921-68b7950bf0a36.jpg

FORUM KONSULTASI PUBLIK

PermenPANRB No 16 Tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan Forum Kosnultasi Publik di LingkungUndang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan perlunya perencanaan di tingkat unit kerja untuk mendukung perencanaan daerah. Sesuai dengan hal tersebut guna lebih meningkatkan keterpaduan dan keselarasan antar program program dan kegiatan kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan juga berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pemerintah berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik.

Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pasal 39 ayat 1 peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dimulai sejak penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi dan pemberian penghargaan. Pasal 39 ayat 4 tata cara pengikutsertaan masyarakat dalam peraturan pemerintah. (PP 96/2012).

Sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggungjawab Negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas. Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas asas umum pemerintahan yang baik serta untuk memberikan perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Dari beberapa hal tersebut diatas Kecamatan Purwosari sebagai salah satu organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga berkewajiban melaksanakan pelayanan publik seperti yang diatur dalam Undang Undang dengan menyusun Laporan Forum Konsultasi Publik.

Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, maka Kecamatan Purwosari sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik wajib melaksanakan Forum Konsultasi Publik dengan melibatkan stakeholder/masyarakat dalam rangka perbaikan pelayanan, kerjasama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, berperan dalam perumusan kebijakan dan membentuk lembaga pengawasan pelayanan, sehingga pelayanan yang dihasilkan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat khususnya di Kecamatan Purwosari.

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar


Tulis Disini