Seiring kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan,
unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat
dalam melakukan perbaikan pelayanan. Pelayanan publik yang dilakukan oleh
aparatur pemerintah saat ini belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat
diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa
dan jaringan sosial sehingga memberikan dampak buruk terhadap pelayanan
pemerintah yang menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara
wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil,
transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan
adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga
dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran.
Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun
2012 maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan
Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk
melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan
kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan
pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan
standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan.
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) menjadi suatu agenda yang harus
segera diterapkan oleh semua instansi penyelenggara pelayanan publik sebagai
upaya mengukur kinerja dan kualitas pelayanan publik secara terus-menerus dan
berkelanjutan. Dalam bagian pengantar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan upaya peningkatan kualitas pelayanan
1
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
publik kepada masyarakat merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara terus
menerus dan berkelanjutan oleh semua jajaran aparatur negara pada semua
tingkatan. Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan, Kementerian PAN RB
menetapkan kebijakan tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan
Masyarakat (IKM) terhadap unit pelayanan instansi pemerintah. Instrumen IKM ini juga
diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai secara
objektif dan periodik terhadap perkembangan kinerja unit pelayanan publik.
Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan
Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, dengan
pelaksanaan survei kepuasan masyarakat dapat diketahui tingkat kekurangan dan
kelemahan kualitas pelayanan yang selanjutnya sebagai bahan pertimbangan
penyusunan kebijakan untuk perbaikan pelayanan waktu mendatang, serta sebagai
tolok ukur kualitas pelayanan publik di Kecamatan Purwosari
Oleh karena itu maka Kecamatan Purwosari sebagai penyelenggara
pelayanan publik melaksanakan survei kepuasan masyarakat sebagai upaya untuk
memperbaiki pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan
bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan
sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya
pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka
sebagai warga negara dapat terpenuhi.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini