Survey Kepuasan Masyarakat Tahun 2024 - Kabupaten Pasuruan

Survey Kepuasan Masyarakat Tahun 2024

0x dibaca    2024-06-06 11:13:45    Administrator

202406/910-666136d717b7f.jpg

Seiring kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan,

unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat

dalam melakukan perbaikan pelayanan. Pelayanan publik yang dilakukan oleh

aparatur pemerintah saat ini belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat

diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa

dan jaringan sosial sehingga memberikan dampak buruk terhadap pelayanan

pemerintah yang menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang

Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara

wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik

sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil,

transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan

adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga

dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran.

Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun

2012 maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman

Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan

Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk

melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan

kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan

pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan

standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan.

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) menjadi suatu agenda yang harus

segera diterapkan oleh semua instansi penyelenggara pelayanan publik sebagai

upaya mengukur kinerja dan kualitas pelayanan publik secara terus-menerus dan

berkelanjutan. Dalam bagian pengantar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan upaya peningkatan kualitas pelayanan

1

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN

publik kepada masyarakat merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara terus

menerus dan berkelanjutan oleh semua jajaran aparatur negara pada semua

tingkatan. Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan, Kementerian PAN RB

menetapkan kebijakan tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan

Masyarakat (IKM) terhadap unit pelayanan instansi pemerintah. Instrumen IKM ini juga

diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai secara

objektif dan periodik terhadap perkembangan kinerja unit pelayanan publik.

Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan

Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, dengan

pelaksanaan survei kepuasan masyarakat dapat diketahui tingkat kekurangan dan

kelemahan kualitas pelayanan yang selanjutnya sebagai bahan pertimbangan

penyusunan kebijakan untuk perbaikan pelayanan waktu mendatang, serta sebagai

tolok ukur kualitas pelayanan publik di Kecamatan Purwosari

Oleh karena itu maka Kecamatan Purwosari sebagai penyelenggara

pelayanan publik melaksanakan survei kepuasan masyarakat sebagai upaya untuk

memperbaiki pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan

bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan

sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya

pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka

sebagai warga negara dapat terpenuhi.

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar


Tulis Disini